KPK Tetapkan Bupati Muba Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

KPK Tetapkan Bupati Muba Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Alex Noerdin sebagai tersangka pasca terjaring OTT.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mereka yang ditahan adalah DRA, HM, EU, dan SUH. Selama 14 hari ke depan, para tersangka juga akan diisolasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK:

  • Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin
  • Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
  • Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin
  • Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
    Para tersangka diduga terlibat kasus suap untuk pengadaan barang dan jasa. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: